Dalam hal hubungan antara negara dengan hukum,maka terdapat beberapa teori yang dapat digunakan.
http://asdarfh.wordpress.com/hubungan-negara-dengan-hukum/
- Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum (negara lebih tinggi kedudukannya dari pada hukum, negara yang membentuk hukum).
- Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara (hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada negara, hukum yang membentuk negara).
- Teori ketiga mengatakan bahwa negara dan hukum adalah sama.
http://asdarfh.wordpress.com/hubungan-negara-dengan-hukum/
Dari ke-3 teori diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan negara itu bagi setiap individu itu berbeda, karena bagi sebagian orang berpendapat bahwa Hukum itu berkedudukan lebih tinggi dari Negara. Sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa Negara itulah yang berkedudukan lebih tinggi dari hukum.
Menurut Saya, Negara dan Hukum itu mempunyai kedudukan yangg sama. Karena apabila sebuah Negara jika tidak mempunyai hukum, maka Negara tersebut akan kacau balau dan berantakan, anarkisme dan pemberontakan akan terjadi dimana-mana, kemudian tingkat kriminalisme akan meningkat drastis karena tidak ada hukum yang mengaturnya, sehingga rakyat yang seharusnya makmur dan sejahtera akan merasakan yang kebalikannya.
Begitu pula dengan Hukum, apabila ada Hukum namun tidak ada yang di atur (dalam kasus ini adalah Sebuah negara) makan sebuah hukum itu akan percuma. Karena sifat hukum itu adalah mengikat seseorang yang berada di suatu negara tersebut untuk tetap patuh akan peraturan hukum yang diberlakukan di Negara tersebut. Sehingga Negara tersebut akan tertib apabila semua warga Negara mengikuti peraturan yang berlaku.
Seorang petinggi di suatu negara pun tidak luput dari hukum yang berlaku walaupun dia yang membuat hukum itu sendiri. karena hukum itu bersifat universal kepada setiap orang yang berada dalam lingkup wilayah hukum itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar