Dah lama ny gak posting lagi di blog, sekarang kita bakal membahas tentang plagiarisme, Apa sih plagiarisme itu...????
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme. :
ini adalah blog asal yg berisi tentang hal-hal kecil yang mungkin anda butuhkan .... ^^,
Tampilkan postingan dengan label Ilmu sosial Dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu sosial Dasar. Tampilkan semua postingan
Kamis, 22 Desember 2011
Pendapat Tentang Plagiarisme
Label:
Ilmu sosial Dasar
Selasa, 15 November 2011
Hubungan Negara Dengan Hukum
Dalam hal hubungan antara negara dengan hukum,maka terdapat beberapa teori yang dapat digunakan.
http://asdarfh.wordpress.com/hubungan-negara-dengan-hukum/
- Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum (negara lebih tinggi kedudukannya dari pada hukum, negara yang membentuk hukum).
- Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara (hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada negara, hukum yang membentuk negara).
- Teori ketiga mengatakan bahwa negara dan hukum adalah sama.
http://asdarfh.wordpress.com/hubungan-negara-dengan-hukum/
Dari ke-3 teori diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan negara itu bagi setiap individu itu berbeda, karena bagi sebagian orang berpendapat bahwa Hukum itu berkedudukan lebih tinggi dari Negara. Sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa Negara itulah yang berkedudukan lebih tinggi dari hukum.
Menurut Saya, Negara dan Hukum itu mempunyai kedudukan yangg sama. Karena apabila sebuah Negara jika tidak mempunyai hukum, maka Negara tersebut akan kacau balau dan berantakan, anarkisme dan pemberontakan akan terjadi dimana-mana, kemudian tingkat kriminalisme akan meningkat drastis karena tidak ada hukum yang mengaturnya, sehingga rakyat yang seharusnya makmur dan sejahtera akan merasakan yang kebalikannya.
Label:
Ilmu sosial Dasar
Langganan:
Postingan (Atom)
